Home  »  Tips & Guide   »  
Tips & Guide

Apakah Harus Daftar BPJS Saat Anda Sudah Ikut Asuransi Swasta?

Pilihan Terbaik: Asuransi atau BPJS?

Hingga kini, sebagian besar masyarakat masih mencoba bandingkan asuransi dengan BPJS. Salah satu tujuannya untuk membedakan fasilitas yang diperoleh dan memilih mana yang terbaik. Ada beberapa hal yang Anda perlu ketahui jika bandingkan asuransi dengan BPJS.
 

1. Terkait Kelembagaan

Jika Anda bandingkan asuransi dengan BPJS, bisa Anda ketahui terkait kelembagaan. BPJS sebagai penyelenggara program jaminan sosial, bekerja sama dengan lembaga pemerintah.
 
Dalam menjalankan tugasnya, BPJS dapat bekerja sama dengan organisasi lain baik di dalam negeri maupun luar negeri, sedangkan perusahaan asuransi swasta berdiri sendiri dan tidak bekerja sama dengan pemerintah maupun organisasi lain.
 

2. Besaran Premi

Premi pada asuransi kesehatan swasta terbilang relatif lebih tinggi . Premi yang dibayarkan rata-rata berkisar ratusan ribu rupiah per bulan. Premi ini dibayar dengan jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun. Selain itu, ada perbedaan premi sesuai jenis kelamin dan perbedaan premi pada perokok.
 
Sedangkan iuran BPJS kesehatan termasuk murah dan terjangkau. Tidak ada perbedaan besaran iuran antara peserta tua dan muda, peserta perokok dan bukan perokok serta perbedaan besaran premi laki-laki dan perempuan. Biaya iuran BPJS kelas I sebesar Rp 80 ribu biaya iuran BPJS kelas II sebesar Rp 51 ribu sedangkan biaya iuran BPJS kelas III sebesar Rp 25.500,00 Untuk biaya iuran asuransi swasta bervariasi namun kebanyakan memiliki premi yang lebih mahal dibandingkan iuran BPJS.
 

3. Fasilitas Kesehatan

Kebanyakan asuransi kesehatan memberikan manfaat untuk rawat inap seperti kamar, operasi, ambulan, obat, jaminan kematian, kunjungan dokter, dan aktivitas-aktivitas yang berhubungan dengan perawatan pasien di rumah sakit. Bisa dibilang BPJS memiliki manfaat fasilitas kesehatan yang cukup lengkap. Selain rawat inap, BPJS juga menerima rawat jalan, optik, gigi, dan kehamilan. 
 

4. Perbandingan Plafon

Jika Anda bandingkan asuransi dengan BPJS, Anda akan mendapatkan perbedaan pada plafonnya. Pada asuransi kesehatan swasta, terdapat batasan limit manfaat yang disebut plafon asuransi.
 
Penghitungan plafon pada asuransi kesehatan swasta ada dua yaitu berdasarkan setiap penyakit yang tidak memiliki batasan tahunan, atau berdasarkan waktu, misalnya plafon tahunan. Sedangkan pada BPJS tidak ada batasan plafon.
 

5. Terkait Pelayanan


Pelayanan pada asuransi kesehatan swasta, biasanya akan lebih cepat dan pasien bisa langsung ke rumah sakit untuk segera mendapatkan penanganan. Sedangkan BPJS memiliki layanan berjenjang. Misalnya, saat Anda sakit Anda harus ke failitas kesehatan 1 terlebih dahulu untuk mendpaat rujukan. Birokrasi ini juga kadang berbelit serta antri panjang untuk mendapat pelayanan.
 

6. Pilihan Tempat Pelayanan Kesehatan

Pada asuransi kesehatan swasta, Anda bisa memilih untuk berobat ke rumah sakit mana pun dan asuransi akan menanggung semua biaya, meskipun rumah sakit itu tidak memiliki kerja sama dengan asuransi milik Anda. Sedangkan pakai BPJS, Anda cuma bisa berobat ke rumah sakit yang sudah ditunjuk BPJS begitu juga rumah sakit rujukannya. Ini sering menjadi pertimbangan ketika bandingkan asuransi dengan BPJS.
 
 

Walaupun Sudah Memiliki Asuransi Swasta Tetap Harus Daftar BPJS, Benarkah?

BPJS ini hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan terselanggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan anggota keluarganya. Jika Anda bandingkan asuransi dengan BPJS, terlihat bahwa BPJS memiliki prinsip tersendiri.
 
BPJS ini memiliki prinsip kegotong royongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dan dana amanat. Pertanyaan mengenai haruskah tetap daftar BPJS meskipun sudah memiliki asuransi swasta ini bisa Anda pahami dari UU. No.24 Tahun 2011 ini:
 
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 setiap orang wajib mendaftar BPJS, bahkan warga negara asing yang telah tinggal 3 hingga 6 bulan di Indonesia-pun harus daftar BPJS. Jika tidak mendaftar BPJS maka akan diberi sanksi administrasi berupa penundaan atau tidak bisa mengurus dokumen negara misalnya pembuatan KK, KTP, Paspor, dan sebagainya.
 
Jadi, pertanyaan Anda sudah terjawab bukan? BPJS wajib dimiliki oleh semua orang yang berdomisili di Indonesia. Namun demikian, Anda tetap bisa memaksimalkan asuransi kesehatan dari kantor meskipun telah memiliki BPJS.
 

Begini Cara Maksimalkan BPJS dan Asuransi Kesehatan dari Kantor

Terkait asuransi swasta yang dimiliki masyarakat, jika suatu asuransi swasta bekerjasama dengan BPJS Kesehatan melalui skema koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB), maka peserta BPJS Kesehatan yang memiliki asuransi swasta tersebut bisa memperoleh manfaat lebih, khususnya dalam manfaat non-medis, seperti naik kelas ruang inap, berobat keluar negeri, dan sebagainya.
 
Untuk CoB dengan BPJS Kesehatan, prosedurnya haruslah merupakan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Jika rumah sakitnya belum bekerja sama dengan BPJS, maka pilihlah opsi reimbursement ke perusahaan asuransi.
 
Perusahaan asuransi ini juga akan meminta reimbursement ke BPJS. Jumlah dibatasi sesuai dengan tarif rumah sakit tipe C menurut aturan INA CBGs (Indonesian Case Based Groups).