Home  »  Tips & Guide   »  
Tips & Guide

Ingin Pindah Kepesertaan BPJS Dari Mandiri Ke Perusahaan? Ketahui Caranya!

Kepemilikan BPJS dan Cara Mengurusnya

Siapa yang tak kenal dengan BPJS? BPJS mempunya salah satu produk andalan dari mereka yaitu BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang telah ditunjuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. 
 
BPJS Kesehatan sendiri sebelumnya memiliki nama Askes (Asuransi Kesehatan) yang telah dikelola oleh PT. Askes Indonesia (Persero). Namun, pada tahun 2014 lalu, tepatnya pada tanggal 1 Januari 2014, Askes berpindah menjadi BPJS yang diatur oleh UU. No. 24 Tahun 2011.
 
Dengan adanya BPJS pemerintah menghimbau untuk ikut andil dalam menyukseskan program tersebut dengan ikut serta menjadi anggota BPJS Kesehatan. Program ini sendiri sendiri memiliki dua jenis kategori, yaitu BPJS Kesehatan Mandiri dan BPJS Perusahaan.
 

Mengurus BPJS, Caranya Bagaimana?

Peserta BPJS Mandiri atau pribadi merupakan pekerja bukan penerima upah (PBPU), yang pada umumnya bukanlah karyawan yang bekerja di perusahaan. Iuran BPJS tersebut dibayarkan sendiri berdasarkan pilihan kelas dan faskes yang telah dipilih pada saat mendaftar. 
 
Sedangkan peserta BPJS Perusahaan adalah pekerja penerima Upah (PPU) di mana iuran BPJS ditanggung oleh perusahaan tempat ia bekerja. Untuk mengurus BPJS Kesehatan ini, peserta tidak perlu repot untuk mendaftarkan dirinya ke kantor BPJS karena peserta akan didaftarkan oleh perusahaan tempat ia bekerja.
 
Untuk dapat mengurus BPJS Kesehatan, Anda membutuhkan serangkaian dokumen yang patut dilengkapi di antaranya adalah Foto Copy KTP, Foto Copy Kartu Keluarga, Foto Pas 3×4 1 lembar, dan uang untuk daftar iuran BPJS.
Setelah dilengkapi, berkas-berkas tersebut wajib diserahkan ke kantor BPJS saat Anda mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Mandiri atau Pribadi. 
 
Cara Mengurus Proses Perpindahan Dari BPJS Mandiri ke Perusahaan
Jika awalnya Anda terdaftar dari BPJS Mandiri, kemudian Anda berpindah menjadi BPJS Perusahaan, maka Anda perlu melakukan proses perpindahan. Walaupun biasanya proses perpindahan ini akan diurus oleh perusahaan tempat Anda bekerja, tetapi sebaiknya Anda juga perlu memahami proses perpindahannya.
 
Berikut langkah yang perlu Anda lakukan:
1. Melampirkan kartu BPJS Mandiri asli fotocopy
2. Melampirkan bukti print nota pembayaran 3 bulan terakhir
3. Bukti print nota digunakan sebagai bukti bahwa Anda tidak memiliki tunggakan iuran BPJS, dan kepesertaan BPJS Anda masih aktif.
 
Serahkan berkas tersebut ke bagian perusahaan yang mengkoordinasi pendaftaran BPJS, biasanya dipegang oleh bagian HRD perusahaan atau bagian khusus yang menangani pendaftaran BPJS. Pihak perusahaan akan bekerja sama dengan BPJS untuk memvalidasi data kepesertaan BPJS Anda.
 
 

Mengurus Proses Perpindahan BPJS Dari Perusahaan Ke Mandiri

Mungkin banyak pertanyaan mengenai bagaimana cara pindah status BPJS dari perusahaan ke perorangan atau dari pekerja penerima upah ke mandiri atau perorangan. Karena di beberapa kasus, ketika Anda sudah tidak bekerja atau mengundurkan diri dari pekerjaannya, otomatis Anda secara tidak langsung status BPJS-nya harus di rumah dengan jalur mandiri. 
 
Pastinya hal ini sangat merepotkan Anda dalam mengurusnya, karena ketidak tahuan Anda akan jalur mandiri. Untuk mengurus perpindahan tersebut Anda bisa melakukannya dengan dua cara yaitu dengan cara offline atau online.
 
Untuk proses offline bisa dengan cara datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan terdekat, untuk mengajukan perubahan status dari perusahaan ke perorangan (mandiri). 
 
Lengkapi persyaratannya berupa kartu identitas, kartu keluarga, buku tabungan, foto 3×4, dan kartu peserta BPJS yang telah Anda miliki. Tunggu proses selesai, setelah selesai Anda dapat membayar iuran BPJS sendiri.
 
Sedangkan untuk mengurus BPJS Kesehatan secara online, Anda bisa langsung membuka website dari BPJS Kesehatan https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id 
 

Cara Mengurus BPJS dan Klaim BPJS Kesehatan


Tak ada yang berbeda dengan proses klaim BPJS, baik mandiri maupun perusahaan. Perbedaan mendasar dari kedua jenis tersebut hanyalah proses pembayaran dan pendaftarannya saja.
 
Jika Anda ingin melakukan klaim BPJS Kesehatan, sebaiknya Anda mengetahui dan mengikuti tahapan-tahapannya dengan benar agar memudahkan Anda dalam melakukan klaim. Berikut caranya:
 

1. Mendatangi Puskesmas Setempat

Ketika Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengalami sakit, pastinya Anda ingin melakukan klaim yang sudah menjadi hak Anda sebagai peserta. Hal pertama yang harus dilakukan adalah berobat ke FASKES (Fasilitas Kesehatan) yang sudah Anda pilih di formulir.
 
Faskes di sini adalah Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga. Namun, jika Anda sakit dalam keadaan darurat dan butuh penanganan cepat dan peralatan yang lebih lengkap, maka Anda bisa langsung ke Rumah Sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
 
Pasien dapat dikatakan darurat jika ia dalam kondisi sakit yang bisa menyebabkan kematian atau cacat. Tetapi jika sakit yang tidak bersifat darurat, maka Anda harus merujuk dahulu ke Faskes tersebut. 
 

2. Pemeriksaan di Puskesmas

Di puskesmas, klinik, atau dokter keluarga (Faskes 1), peserta BPJS Kesehatan yang sakit akan diperiksa dan diobati. Tahap inilah di mana Anda akan diputuskan apakah Anda perlu dirujuk ke rumah sakit atau tidak.
 
Rujukan ini pasti berkaitan dengan kesanggupan puskesmas, apakah puskesmas tersebut memiliki peralatan atau dokter yang memadai untuk mengobatinya. Apabila puskesmas tersebut tidak sanggup menangani, maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit yang sudah menjadi rekanan BPJS Kesehatan.
 
Saat Anda akan ke rumah sakit maka Anda pun harus membawa kartu atau surat rujukan dari Faskes tersebut. Karena, tanpa adanya kartu rujukan, klaim Anda akan ditolak. Maka dari itu membawa surat rujukan merupakan hal yang wajib hukumnya untuk mendapatkan pengobatan tanpa bayar. 
 

3. Rumah Sakit Rujukan 

Setelah Anda telah memiliki surat-surat lengkap berdasarkan persyaratan, maka Anda bisa langsung datang ke rumah sakit rekanan dari BPJS Kesehatan. Kelengkapan dokumen yang perlu dibawa ketika klaim:
  • Kartu BPJS asli beserta foto copyny
  • Foto copy KTP yang masih berlaku
  • Foto copy KK (kartu keluarga)
  • Foto copy surat rujukan dari Faskes
 
Serangkaian proses tersebut wajib untuk Anda ikuti ketika melakukan proses klaim BPJS Kesehatan, tetapi terdapat pengecualian untuk dalam proses klaim berdasarkan tingkat darurat dari peserta klaim. 
 
Mengurus BPJS Kesehatan bisa dibilang cukup mudah, asalkan Anda tahu bagaimana cara melakukan pendaftarannya. Begitu juga ketika Anda mengurus BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri dan sebaliknya, proses perubahannya dapat Anda lakukan berdasarkan penjelasan di atas.