Halo Ibu/Bapak Ahli Asuransi Futuready
Saat ini saya baru saja membeli mobil senilai Rp350 juta. Karena tidak membeli melalui leasing, saya harus membeli asuransi sendiri untuk mobil tersebut. Karena banyak perusahaan yang menawarkan produknya dengan masing-masing memberikan keuntungan, saya ingin bertanya, adakah standar perlindungan yang sudah ditentukan pemerintah terkait dengan jenis asuransi kendaraan?
Kalau ada, apa saja bentuknya. Dan, apakah ada harga patokan standar untuk menentukan harga premi asuransi?
Terima kasih atas penjelasannya.
Saifuddin
Dear Bapak Saifuddin
Pertama-tama, kami ucapkan selamat atas pembelian mobilnya. Kami senang Anda sudah memikirkan untuk memberikan perlindungan terhadap aset berharga Anda.
Biasanya, jenis asuransi kendaraan bermotor terdiri dari dua, yaitu perlindungan menyeluruh dan perlindungan risiko kepada pihak ketiga.
- Perlindungan pada kendaraan bermotor (COM)
Ini merupakan perlindungan kehilangan dan/atau kerusakan kendaraan bermotor yang dijamin akibat kejadian tabrakan, benturan, terjungkal, gesekan, pencurian, kebakaran, dll.
2. Perlindungan tanggung jawab terhadap pihak ketiga (TJH Tanggung Jawab Hukum)
Ini merupakan perlindungan yang diberikan jika terjadi kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh kendaraan Anda kepada pihak ketiga, meliputi kondisi seperti kerusakan properti, biaya pengobatan, terjadinya cedera, hingga bila terjadi risiko kematian.
Jenis asuransi kendaraan dengan perlindungan menyeluruh premi asuransinya lebih mahal daripada perlindungan terhadap pihak ketiga. Sebab, jenis asuransi perlindungan menyeluruh memberikan penggantian mulai dari kendaraan hingga kejadian yang menimpa pengendara kendaraan tersebut. Sementara itu, perlindungan terhadap pihak ketiga adalah jenis asuransi kendaraan paling dasar yang bisa Anda beli, untuk menanggung kerugian yang berhubungan dengan pihak ketiga.
Terkait dengan pertanyaan Anda tentang aturan berapa standar premi asuransi kendaraan, berikut ketentuan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Surat Edaran Nomor SE-06/D.05/2013.
Dalam surat edaran tersebut, premi asuransi kendaraan didasarkan pada wilayah, yakni :
- Wilayah 1 meliputi Sumatera dan kepulauan sekitarnya.
- Wilayah 2 meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
- Wilayah 3 meliputi wilayah lain di luar wilayah 1 dan 2.
Dan, karena harga kendaraan Anda adalah Rp350 juta, maka kendaraan Anda masuk kategori kendaraan kategori 3, yaitu yang berada pada kisaran harga >Rp200 juta s/d Rp400 juta.
Kami asumsikan Anda ingin mengambil asuransi dengan perlindungan menyeluruh (comprehensive).
- Untuk wilayah 1, batas bawah harga preminya adalah 1,71% dan batas atasnya 1,88%.
- Harga yang sama berlaku untuk wilayah 2.
- Sedangkan untuk wilayah 3, batas bawah harga premi adalah 1,40% dan batas atasnya 1,54%.
Jika dimisalkan kendaraan Anda berada di wilayah Jakarta, maka batas bawah premi yang Anda bayarkan adalah 1,71% x Rp350 juta = Rp5,985 juta dan batas atasnya 1,88% x Rp350 juta = Rp6,580 juta.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bisa membantu.
Salam,
Ahli asuransi & proteksi