Home  »  Tips & Guide   »  
Tips & Guide

Bolehkah Perusahaan Swasta Memberikan Asuransi Syariah untuk Karyawannya? Simak Pertimbangannya Berikut!

Produk Asuransi Syariah

Indonesia merupakan negara demokratis yang sebagian besar masyarakatnya memeluk Islam. Prinsip islam pun turut memengaruhi berbagai kebijakan baik politik hingga keuangan. Bahkan kini produk asuransi berbasis prinsip Islam yang dikenal dengan asuransi syariah semakin marak diterapkan oleh masyarakat. Beberapa perusahaan juga mulai menjalankan asuransi syariah belakangan ini. Asuransi ini memiliki beberapa ketentuan yang berbeda dari asuransi non-syariah. Dalam asuransi non-syariah atau konvensional, salah satu pihak membayar sedikit harta untuk mendapatkan harta yang lebih banyak dengan cara untung-untungan atau tanpa pekerjaan. Lalu, bagaimana ketentuan umum asuransi syariah? Selain itu, bagaimana dengan perusahaan yang kini menerapkan asuransi syariah?
 

Alasan Utama Menerapkan Asuransi Syariah

Sesuai tujuan umum, produk asuransi mempunyai tujuan untuk memberikan jaminan hidup menjadi lebih baik di masa depan. Asuransi syariah hadir bagi kalangan masyarakat yang menginginkan asuransi berbasis hukum Islam yang memiliki ketentuan khusus.
 
Berikut ini beberapa alasan seseorang menerapkan asuransi syariah daripada asuransi non-syariah:
  1. Asuransi syariah diawasi oleh dewan pengawas syariah (DPS).
  2. Sistem yang dijalankan asuransi syariah adalah tolong menolong.
  3. Jika dipelajari lebih dalam, konsep asuransi syariah jauh lebih rinci.
  4. Dana asuransi syariah sepenuhnya hak peserta.
  5. Nasabah lebih nyaman karena tidak mengenal sistem dana hangus.
  6. Sistem bagi hasil dalam asuransi syariah lebih adil dan menguntungkan kedua belah pihak.
 
 

Ketentuan dalam Asuransi Syariah

Dalam konteks syariah, asuransi merupakan usaha kerjasama untuk saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang dalam menghadapi musibah atau bencana melalui perjanjian yang disepakati bersama sesuai dengan ajaran Islam.
 
Asuransi syariah ini harus sesuai dengan syariah islam dengan mempertimbangkan larangan yang harus dihindari yaitu tidak mengandung gharar (ketidakpastian), maysir (perjudian), riba (bunga), barang haram dan maksiat yang dilarang dalam Islam.
 
Selain itu dalam mendukung sistem syariah perlu digunakan akad yang tepat seperti akad tijarah yang mempunyai tujuan komersial atau akad tabarru yang mempunyai tujuan non-profit.
 

Metode Bagi Hasil yang Dijalankan dalam Asuransi Syariah


Transaksi bisnis syariah identik dengan bagi hasil, tak terkecuali asuransi syariah. Untuk asuransi syariah, berikut ini ini metode bagi hasil yang dijalankan:
  1. Surplus operasional diberikan kepada pemegang polis, tanpa memperhatikan apakah pemegang polis tersebut telah menerima atau belum klaim ganti rugi.
  2. Surplus operasional diberikan kepada pemegang polis yang belum pernah menerima klaim ganti rugi.
  3. Surplus operasional dibagi kepada pemegang polis yang belum pernah menerima klaim ganti rugi.
  4. Surplus operasional dibagi kepada pemegang polis dengan mempertimbangkan besarnya kontribusi premi yang telah dibayarkan.
  5. Surplus operasional dibagi antara peserta asuransi dengan perusahaan asuransi.
  6. Surplus operasional dibagi dengan metode lain sesuai dengan kesepakatan.
 
 
Bolehkah Perusahaan Swasta Memberikan Asuransi Syariah untuk Karyawannya?
Beberapa perusahaan berinisiatif untuk memberikan asuransi syariah untuk karyawannya. Tentu banyak yang menyangsikan tentang pertimbangan hal tersebut. Bagaimana dampak terhadap karyawannya? Bolehkah perusahaan swasta memberikan asuransi syariah untuk karyawannya?
 
Di Indonesia, asuransi syariah ada yang dikelola oleh perbankan yang memberikan tempat khusus untuk pengelolaan asurasi syariah juga perusahaan swasta yang memang basis produk asuransinya adalah asuransi syariah.
 
Konsep asuransi yang mereka tawarkan sesuai dengan pengawasan DSN dan MUI yang telah memberikan aturan khusus bagi penyelenggara asuransi syariah. Jadi, jika berdasarkan hal tersebut asuransi syariah baik untuk diterapkan pada perusahaan swasta.
 
Namun, untuk pertimbangan apakah sesuai bagi karyawannya atau tidak, maka bergantung kembali pada manajemen dan kebutuhan karyawan. Bagi perusahaan swasta yang membutuhkan kenyamanan proteksi dengan prinsip syariah serta memiliki pertimbangan positif bagi karyawannya, asuransi syariah baik untuk diterapkan. Karena proteksi ini akan berdampak bagi perlindungan dan kesejahteraan karyawan.
 
Jadi, jika dipertanyakan mengenai kebolehan perusahaan swasta memberikan asuransi syariah untuk karyawannya bergantung pada manajemen dan kebutuhan karyawan dalam perusahaan. Pemilik perusahaan tersebut perlu mempertimbangkan berbagai hal yang berkaitan dengan karyawan maupun manajemen perusahaan.