Home  »  News   »  
News

Facebook, Google, Apple dan 94 Perusahaan di AS Ajukan Tuntutan Terhadap Kebijakan Imigrasi Trump

Presiden Donald Trump [Foto: Flickr.com/Michael Vadon]
Berbagai raksasa teknologi global, termasuk Apple, Facebook, Twitter, Google, dan Microsoft mengajukan amicus curiae di pengadilan Washington melawan perintah eksekutif Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mengenai pelarangan imigrasi. Total ada 97 perusahaan di AS yang mengikutsertakan diri dalam dokumen tersebut, yang mendukung negara bagian Washington untuk menentang kebijakan yang disebut-sebut sebagai pelarangan pendatang Muslim untuk masuk negara AS. Setiap perusahaan tersebut menyatakan, kebijakan tersebut telah “menggangu operasional perusahaan.”

Tertulis dalam dokumen tersebut, “kebijakan itu menunjukkan penyimpangan yang signifikan dari prinsip-prinsip keadilan dan prediktabilitas yang telah diatur sistem imigrasi Amerika Serikat selama lebih dari lima puluh tahun.”

Dokumen amicus curiae tersebut mencerminkan keberatan filosofis dari perusahaan-perusahaan yang mendukungnya. Namun, ia juga mengandung argumen-argumen ekonomi, dengan menyebut bahwa perintah tersebut “menyakiti secara signifikan dunia bisnis, inovasi, dan perkembangan ekonomi di Amerika” dengan menghambat operasional perusahaan-perusahaan AS dan “mempersulit mereka dalam merekrut, mempekerjakan, dan mempertahankan talenta-talenta terbaik dunia.”


Selain perusahaan teknologi besar, di antara beberapa perusahaan yang ikut menanda-tangani juga ada startup-startup potensial seperti Netflix dan Uber, dan beberapa startup yang cukup sukses seperti Spotify dan Kickstarter. Amazon, yang kantor pusatnya berada di negara bagian Washington, tak ikut menandatangani, namun perusahaan tersebut termasuk yang mendukung tuntutan hukum terhadap kebijakan imigrasi Trump.

Namun yang agak mengagetkan, Tesla justru absen dalam tuntutan tersebut, karena CEO Elon Musk telah menyatakan akan bekerja bersama Trump alih-alih menentang kebijakannya yang dinilai dibuat dengan terburu-buru tersebut. Musk telah meminta saran Twitter mengenai cara mengubah keadaan, namun dia berpendapat mereka tak mungkin membuat kebijakan tersebut dicabut, dan memilih untuk menghadiri forum ekonomi yang diadakan Presiden AS tersebut.

Sementara beberapa pengadilan federal di seluruh AS mengeluarkan pembekuan sementara terhadap kebijakan imigrasi Trump, di Washington telah terbentuk oposisi hukum terkuat di untuk menentang kebijakan itu. Bob Ferguson, jaksa agung negara bagian Washington, telah memimpin kampanye yang menentang kebijakan imigrasi Trump, menyebutnya “tidak sah dan tidak konstitusional,” dan menyatakan bahwa kebijakan itu akan membawa efek merugikan terhadap Washington.

Amicus yang dirilis hari Senin, 06 Februari 2017 ini menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan terbesar dan paling dinamis di AS menyetujui pendapat Ferguson. Sementara perusahaan-perusahaan tersebut menghitung kerugian yang diakibatkan pelarangan imigrasi tersebut terhadap karyawan-karyawan mereka, dukungan mereka terhadap legislatif di Washington telah memperlihatkan beberapa perilaku lebih keras dari yang sebelumnya.

Tentu saja, dengan menandatangani dokumen tersebut, banyak dari perusahaan tersebut telah  memberikan pernyataan keras melawan perintah imigrasi Trump, dan menggunakan kekuatan serta pengaruh mereka untuk membuat perintah tersebut dibatalkan.

Selain para perusahaan teknologi, berbagai universitas di AS juga telah menandatangani amicus brief melawan kebijakan Trump. Beberapa di antara universitas tersebut berada di Massachusetts, yakni Harvard University, Boston College, Boston University, Brandeis, Massachusetts Institute of Technology (MIT), Northeastern, Tufts, dan Worcester Polytechnic Institute.