Home  »  Tips & Guide   »  
Tips & Guide

Ini Pentingnya Segera Mendaftarkan Klaim Saat Terjadi Insiden

Kesadaran orang Indonesia untuk berasuransi semakin meningkat. Berdasar data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) terjadi kenaikan premi asuransi pada 2014. Bila pada 2013 premi bruto asuransi umum sebenar Rp46,8 triliun, pada 2014 premi asuransi bruto meningkat menjadi Rp56,1 triliun alias meningkat 17,9 persen. Khusus untuk asuransi kendaraan bermotor, kenaikannya cukup signifikan yaitu sebesar 17,7%. [1] Data ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat untuk melindungi kendaraan bermotornya semakin meningkat.

Sayang, tak semua orang yang mempunyai asuransi kendaraan bermotor memahami aturan dalam klaim asuransi. Akibatnya kadang kala saat mengajukan klaim, tidak mendapatkan ganti rugi seperti yang diharapkan. Lalu apa sebenarnya hal yang harus diperhatikan agar klaim bisa dibayarkan? Berikut beberapa di antaranya:

Pahami batasan waktu klaim

Ketika Anda mengalami kecelakaan dan terjadi kerusakan pada kendaraan, maka Anda harus mengajukan klaim sesegera mungkin. Umumnya perusahaan asuransi mengharuskan Anda mengajukan klaim dalam waktu 3×24 jam. Bila melebihi tenggat waktu yang sudah ditentukan perusahaan asuransi, ada kemungkinan klaim Anda akan ditolak.[2]

Baca Juga:  5 Trik Mudah Atasi Kinerja Android yang Lambat

Siapkan dokumen pendukung yang resmi


Setelah melapor dalam waktu 3×24 jam, jangan lupa untuk membuat laporan tertulis kronologis kejadian dengan jelas dan singkat. Hal ini untuk mempermudah surveyor dari perusahaan asuransi untuk melakukan pengecekan. Dalam waktu bersamaan, siapkan juga dokumen polis, STNK, dan SIM. Selain dokumen asli, siapkan juga fotokopi dokumen tersebut. Satu lagi dokumen yang harus Anda persiapkan yaitu surat keterangan dari kepolisian setempat. Ini diperlukan jika misalnya kecelakaan melibatkan pihak ketiga. [3]

Bila syarat-syarat tersebut bisa Anda penuhi dalam tenggat waktu yang sudah ditentukan, hal tersebut bisa meningkatkan kemungkinan klaim Anda diterima. Jadi, jangan tunda lagi untuk mengajukan klaim. Jika Anda ingin tahu hal lain yang perlu Anda perhatikan saat mengajukan klaim asuransi kendaraan bermotor, Anda dapat mengetahuinya di artikel ini

 


[1] Majalahmarketing.com, 29 April 2015.

[2] Autobild.co.id, 14 Februari 2015.

[3] Ibid.