Home  »  Tips & Guide   »  
Tips & Guide

Jangka Waktu Klaim Asuransi Kesehatan

Salam Ahli Asuransi dan Proteksi,

Nama saya Kirana Wijayanti, 25 tahun. Sekitar dua minggu lalu ibu saya baru keluar dari rumah sakit. Ibu saya adalah salah satu peserta asuransi kesehatan. Saya ingin bertanya, berapa jangka waktu untuk mengajukan klaim asuransi setelah ibu saya keluar rumah sakit agar bisa mendapatkan manfaat asuransi kesehatan beliau? Jika klaim diselesaikan di luar rentang waktu yang sudah ditentukan, apa yang harus saya lakukan agar tetap bisa mendapatkan klaim?

Terima kasih atas penjelasannya

Kirana Wijayanti

 

Halo Ibu Kirana,

Pertanyaan Anda sangat penting dan relevan. Ada baiknya Anda menghubungi perusahaan asuransi sebelum melakukan rawat inap untuk mendapatkan manfaat asuransi kesehatan yang diinginkan. Dalam keadaan darurat, seandainya Anda masuk dulu ke rumah sakit, Anda tetap perlu menghubungi perusahaan asuransi sesegera mungkin.


Masing-masing perusahaan asuransi memiliki tenggang waktu berbeda dalam pengajuan klaim. Anda harus mengecek dokumen polis dan juga berhubungan dengan perusahaan asuransi sejak awal pada saat ibu Anda dirawat. Umumnya tenggang waktu pengajuan klaim adalah 30 hari. Namun, ada juga yang bisa melayani hingga 60 hari. Itu semua tergantung syarat dan ketentuan dari perusahaan asuransi.

Bila ibu Anda dirawat dua minggu lalu, seharusnya masih ada cukup waktu untuk mengajukan klaim dan belum terlambat. Saran kami, Anda segera mengajukan klaim agar tidak terlambat untuk mendapatkan manfaat asuransi kesehatan yang ibu Anda butuhkan. Anda juga bisa menghubungi layanan pelanggan atau agen asuransi Anda mengenai tenggang waktu pengajuan klaim.

Terkait dengan keterlambatan mengurus atau melaporkan klaim, jika sudah tercantum di polis bahwa keterlambatan akan mengakibatkan tidak dibayarnya klaim, itu sudah menjadi tanggung jawab pemegang polis. Sebab, pemegang polis sudah menandatangani polis tersebut yang berarti setuju dengan ketentuan dan syarat yang berlaku. Untuk itu, ada baiknya Anda bisa menaati tenggat waktu yang ditetapkan.

Semoga jawaban ini membantu.

Salam

Ahli asuransi dan proteksi