Salam Tim Ahli Asuransi & Proteksi,
Tahun lalu ayah saya meninggal. Baru-baru ini saya menemukan dokumen tabungan ayah saya. Dalam dokumen tersebut, tertulis bahwa tabungan ayah memiliki manfaat asuransi jiwa. Saya ingin tahu, apakah manfaat asuransi jiwa ayah saya dari tabungan tersebut masih bisa dicairkan? Nilainya sendiri cukup besar bagi kami, tapi jangka waktu klaim tersebut sudah lewat. Mohon bantuan dan penjelasannya mengenai hal ini.
Salam hormat,
Kiki Wali
Jawaban:
Halo Kiki,
Kami turut berduka atas kehilangan Anda. Sangat beruntung bahwa ayah Anda telah mempunyai polis asuransi jiwa dari tabungan yang dimilikinya.
Saran kami, agar bisa mendapatkan manfaat asuransi jiwa seperti yang diharapkan, lebih baik secepat mungkin Anda harus menghubungi bank tersebut dan membaca polisnya. Sebab walaupun sifatnya bonus, biasanya tetap ada aturan terkait penjaminan asuransi yang disertakan tersebut.
Terkait dengan jangka waktu yang sudah lama, perlu Anda ketahui bahwa kalau itu produk tabungan, kapan pun bisa diambil. Tapi kalau itu murni asuransi, biasanya ada jangka waktu pengambilan. Tapi karena Anda baru tahu setelah sekian lama dan ini bukan disengaja sebagai akibat almarhum tidak memberitahukan hal tersebut pada ahli waris, Anda bisa meminta keringanan. Untuk itu segera hubungi bank yang bersangkutan dengan memberikan bukti terkait, misalnya surat bukti kematian yang dilegalisir, surat keterangan ahli waris yang dilegalisir, buku tabungan yang menyebutkan adanya bonus asuransi tersebut, kartu keluarga, KTP almarhum dan KTP ahli waris, dan beberapa dokumen pelengkap lainnya.
Semoga jawaban ini bisa jadi solusi bagi Anda.
Salam,
Tim ahli asuransi dan proteksi