Home  »  Tips & Guide   »  
Tips & Guide

Memahami Kewajiban dan Hak untuk Mendapat Jaminan Sosial dari BPJS

Kata BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) belakangan ini semakin sering terdengar. Selain jadi perbincangan, BPJS ikut mempercepat penyebaran manfaat asuransi bagi masyarakat. Salah satu yang sudah merasakan manfaat BPJS Kesehatan adalah Okvan (28). Awalnya Okvan sempat khawatir dengan biaya persalinan anak kembarnya. Ternyata setelah berkonsultasi dengan pihak BPJS, ternyata biaya operasi persalinan anak kembarnya ditanggung oleh BPJS. Okvan pun merasa lega.

Manfaat kemudahan dalam pelayanan kesehatan tentu tidak hanya dialami oleh Okvan. Sudah banyak orang yang merasakan manfaat dari BPJS Kesehatan. Manfaat BPJS Kesehatan cukup banyak. Hal tersebut berdasar UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dalam Pasal 22 UU No. 40 Tahun 2004, dijelaskan bahwa, “Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan.” (www.itjen.depkes.go.id, 24 Maret 2015).

Agar bisa merasakan manfaat BPJS secara lebih memadai, ada baiknya Anda mengenal kewajiban dan hak sebagai peserta BPJS. Tentu Anda harus melakukan kewajiban Anda lebih dahulu sebelum mendapatkan hak Anda. Berikut ini kewajiban dan hak dari peserta BPJS Kesehatan.

Kewajiban peserta


Pertama, peserta harus mendaftarkan dirinya sebagai peserta serta membayar iuran yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, peserta harus melaporkan perubahan data peserta, baik karena pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat atau pindah fasilitas kesehatan tingkat I.

Ketiga, peserta harus menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang, atau dimanfaatkan oleh orang lain. Terakhir, peserta harus menaati ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan.

Hak Peserta

Pertama, peserta berhak mendapatkan kartu peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Kedua, peserta berhak memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peserta juga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Ketiga, peserta juga berhak menyampaikan keluhan/ pengaduan, kritik, dan saran ke Kantor BPJS Kesehatan.

Dengan memahami kewajiban dan hak Anda sebagai peserta BPJS secara menyeluruh, Anda bisa merasakan manfaat BPJS dengan maksimal.

Sebarkan artikel ini pada relasi Anda melalui fitur jejaring sosial. Jangan lupa bagikan komentar Anda melalui kolom di bawah ini.