Home  »  Tips & Guide   »  
Tips & Guide

Inilah Cara Mudah dan Cepat Daftar BPJS Kesehatan

Bingung dengan sistem pendaftaran BPJS Kesehatan? Padahal Anda diharuskan untuk segera memiliki proteksi kesehatan ini oleh perusahaan tempat Anda bekerja. Kalau begitu, apakah yang harus Anda lakukan?
 
Bagi Anda yang belum mendaftarkan diri untuk BPJS, sebaiknya Anda mulai mencari berbagai info agar segera memahami sistemnya dan mendaftarkan diri. Cara daftar BPJS Kesehatan ternyata cukup mudah dan praktis. Pendaftaran bisa dilakukan melalui jalur BPJS online, sementara pembayaran iurannya bisa dilakukan ke rekening bank yang sudah ditentukan.
 

Syarat-Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan

Sebelum mengetahui cara daftar BPJS Kesehatan, Anda perlu mengetahui syarat pendaftaran BPJS Kesehatan. Berikut syarat-syarat yang wajib Anda penuhi: 
 
  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP dan/atau Paspor, masing-masing 1 lembar
  2. Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada di dalam Kartu Keluarga
  3. Pasfoto 3×4, masing-masing sebanyak 1 lembar.
Setelah melengkapi syarat-syarat yang wajib dipenuhi untuk mendaftar, baiknya Anda mengetahui cara pendaftaran BPJS Kesehatan secara lengkap dan jelas. Ulasan di bawah ini adalah yang perlu Anda ketahui:
 
  1. Siapkan berkas-berkas yang diperlukan beserta kartu NPWP, alamat email, dan nomor handphone aktif untuk konfirmasi pendaftaran kemudian buka halaman website https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/ dari browser Anda. Halaman ini telah dapat diakses melalu baik melalui PC, laptop, maupun perangkat nirkabel yang Anda miliki.
  2. Isi data yang telah disediakan, yakni identitas dan data diri serta pilihan kelas yang ditawarkan. Jangan lupa isikan alamat lengkap, fasilitas kesehatan yang mencakup Faskes Tingkat I serta Faskes Gigi dengan pilihan instansi yang anda pilih sebagai tempat rujukan (Opsi terakhir khusus untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mendapatkan fasilitas BPJS).
  3. Pilih biaya iuran perbulan. Ada tiga pilihan dari kelas III hingga kelas I dengan rentang biaya dari Rp25.500,00 hingga Rp59.500,00 per bulannya, tergantung kebutuhan yang hendak Anda dapatkan dari layanan BPJS Kesehatan ini. Simpan data serta tunggu email notifikasi nomor registrasi di email Anda. Cetak lembar Virtual Account-nya sebagai bukti pembayaran. Lakukan pembayaran di bank yang telah ditunjuk seperti BNI, BRI, serta Mandiri. Setelah menyerahkan uang serta Nomor Virtual pada teller bank, nanti akan mendapat bukti pembayaran.
  4. Setelah BPJS kesehatan Anda sudah aktif, silahkan cek email balasan dari BPJS berupa E-ID Card Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bisa dicetak sendiri. Apabila Anda meragukan keabsahannya, cetak langsung kartu BPJS di kantor cabang BPJS terdekat. Ingat, tidak perlu mengambil nomor antrian lagi di Kantor BPJS, langsung saja ke bagian loket pencetakan kartu BPJS Kesehatan dan cukup menyebutkan data-data yang telah Anda lengkapi apabila memang diperlukan.
 
 

Cara Daftar BPJS Kesehatan dan Hal Penting yang Perlu Anda Ketahui


Biasanya, mereka yang hendak dan telah mendaftar BPJS Kesehatan tidaklah mengetahui tips-tips yang harusnya dilakukan agar memudahkan mereka mendapatkan layanan kesehatan dari negara tersebut. Berikut adalah hal penting yang perlu Anda ketahui, termasuk sistem denda yang akan diterima apabila Anda lalai membayar kewajiban:
 
  1. Sebaiknya daftarlah pada awal bulan, untuk meminimalisir kerugian yang akan terjadi nantinya.
  2. Faskes keterangan (IGD) maksudnya hanya melayani keadaan darurat, tidak melayani pengobatan, sementara faskes keterangan (JST) maksudnya bekas kerjasama dengan Jamsostek, bisa melayani layanan BPJS Kesehatan keseluruhan
  3. Tidak ada perbedaan dalam pelayanan medis di kelas I, kelas II, maupun kelas III. Jenis obat, kualitas obat, dan penanganan medis semuanya sama rata. Bedanya hanyalah pelayanan non-medisnya. 
  4. Misalnya kelas ruang inap. Kelas I dirawat di ruang inap kelas I, kelas II di ruang inap kelas II, kelas III di ruang inap kelas III, dengan biaya naik kelas kamar rawat inap, dapat dilakukan dengan cara mengurangi total biaya kelas yang hendak dipakai dengan standar tarif BPJS Kesehatan (INA-CBGs) sebesar Rp5 juta.
  5. Dalam hal keterlambatan, terlambatnya pembayaran iuran Jaminan Kesehatan lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal 10, akan menyebabkan penjaminan peserta diberhentikan sementara.
Denda hanya berlaku bagi peserta yang memperoleh pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, yakni sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan lama bulan tertunggak dengan ketentuan:
  • Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan.
  • Besar denda paling tinggi Rp30 juta.
 

Bagaimana Jika Peserta Tidak Puas Terhadap Pelayanan dan Cara Daftar BPJS Kesehatan?

Bila peserta tidak puas terhadap pelayanan jaminan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka peserta dapat menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan dan atau BPJS Kesehatan.
 
Anda dapat langsung datang ke posko BPJS terdekat dengan kota atau desa Anda. Ada juga hotline servis BPJS di nomor kontak (021) 500-400 yang bisa langsung Anda hubungi apabila Anda memiliki sedikit waktu untuk mendatangi posko BPJS secara langsung. 
 
Penjelasan di atas tentu membuat Anda semakin paham mengenai cara daftar BPJS Kesehatan beserta hal-hal penting yang perlu Anda ketahui dari BPJS Kesehatan. Bagi Anda yang belum mendaftarkan diri, segeralah mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan!