Home  »  Tips & Guide   »  
Tips & Guide

Ini Cara Menyiapkan Masa Pensiun agar Sejahtera

Sudah punya persiapan untuk masa tua kelak? Tentu akan menyenangkan bila di hari tua bisa hidup sejahtera tanpa menggantungkan hidup kepada orang lain, termasuk kepada anak. Karena itu, Anda perlu menyiapkan bagaimana memenuhi kebutuhan saat masa pensiun kelak datang.

Bagi Anda yang masih berada di usia produktif, ada baiknya segera memikirkan cara untuk mempersiapkah dana hari tua. Semakin cepat mempersiapkan dana hari tua, akan semakin mudah merealisasikan tujuan Anda. Idealnya dana pensiun sudah mulai direncanakan sedini mungkin. Apa saja yang bisa disiapkan? Berikut ini pilihan persiapan jaminan hari tua yang bisa Anda pilih atau Anda gabungkan:

Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Bagi para pekerja atau karyawan sebuah perusahaan, biasanya Anda akan didaftarkan oleh perusahaan sebagai peserta Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Iuran sebagai peserta akan ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja dan Anda sebagai pekerja. Nilainya sudah ditentukan dalam UU ketenagakerjaan. [1]

Dana Pensiun Lembaga Keuangan


Bila Anda merasa dana pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan kurang besar untuk persiapan pensiun, Anda bisa memilih Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Dana pensiun ini didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa bagi masyarakat umum, baik karyawan maupun pekerja mandiri. Produk DPLK banyak disediakan oleh industri perbankan dengan investasi bulanan cukup terjangkau mulai Rp100 ribu. [2]

Reksadana

Produk lain yang bisa Anda gunakan untuk mempersiapkan dana pensiun adalah reksadana. Produk ini adalah produk keuangan yang diinvestasikan dalam bentuk obligasi atau saham dari beberapa perusahaan. Bedanya antara JHT dengan reksa dana adalah reksa dana hasilnya hanya diperoleh dari imbalan yang didapat dari pasar. Sementara itu, JHT punya sejumlah keuntungan pajak, memberikan beberapa jaminan keamanan, dan memberikan perlindungan lebih dari sekadar nilai bagi hasil keuntungan yang didapat. Meski begitu, Anda perlu mencari tahu apa saja ketentuan dari produk tersebut. Selain itu, JHT umumnya baru bisa diambil setelah usia 55 tahun sesuai dengan aturan yang berlaku, sedangkan reksadana bisa diambil sewaktu-waktu. [3] Merencanakan masa depan kadang bisa membingungkan dan wajar jika itu membuat Anda khawatir. Jika itu terjadi, Anda bisa berkonsultasi dengan ahli asuransi dan proteksi di sini.