Kesadaran masyarakat untuk mengikuti jaminan sosial semakin tinggi. Sebab, banyak manfaat lengkap yang didapat, dari sekadar perawatan sakit flu hingga pengobatan berbiaya mahal, seperti operasi jantung, cuci darah, hingga terapi kanker. Itulah mengapa jumlah anggota dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) selalu meningkat. Salah satu program yaitu BPJS Kesehatan, hingga Mei 2015 sudah memiliki 143 juta peserta. Jumlah itu sudah lebih dari separuh penduduk Indonesia di mana pada akhir tahun 2015 ditargetkan jumlah tersebut mencapai 168 juta peserta. [1]
Bagi Anda yang belum mendaftar, usahakan segera mendaftar BPJS Kesehatan. Sebab, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh peserta BPJS Kesehatan. Beberapa manfaat dari BPJS Kesehatan antara lain: pemeriksaan, konsultasi medis, dan pengobatan; tindakan medis dokter umum, baik non-operasi maupun operasi; pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; transfusi darah sesuai kebutuhan medis; pemeriksaan laboratorium; dan rawat inap.[2] Jika Anda tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda harus membayar lebih mahal untuk mendapatkan semua fasilitas tersebut.
Cara pendaftaran BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan dengan mudah melalui BPJS daftar online. Berikut caranya:
- Langkah pertama adalah membuka situs BPJS Kesehatan online.
- Setelah itu isilah data di situs tersebut secara benar, sesuai dengan data diri Anda, seperti nama, tanggal lahir, berapa jumlah orang yang Anda daftarkan, hingga kelas fasilitas apa yang Anda inginkan.
- Siapkan semua dokumen untuk memudahkan Anda saat akan mendaftar secara online. Dokumen tersebut di antaranya kartu keluarga, salinan kartu identitas, dan dokumen penting lainnya. Keabsahan data ini penting, karena akan diverifikasi ketika Anda akan berobat.[3]
- Setelah selesai mendaftar, Anda akan mendapatkan akun virtual untuk mendapatkan hak dan manfaat jaminan kesehatan.
- Setelah mendapatkan akun virtual, Anda harus membayar iuran pertama paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari setelah menerima akun virtual. Bila Anda tidak melakukan pembayaran dalam waktu 30 hari, maka Anda harus mengulangi proses pendaftaran dari awal.[4]
- Bila sudah melakukan pembayaran, Anda akan mendapatkan kartu peserta BPJS Kesehatan yang harus dicetak sendiri. Kartu tersebut menjadi bukti bahwa Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan kartu tersebut wajib dibawa ketika Anda pergi ke dokter, klinik, atau rumah sakit tempat Anda berobat.
Untuk mengetahui manfaat BPJS Kesehatan lainnya, Anda bisa mencari tahu di sini.