Salah satu tujuan diadakannya program BPJS adalah untuk membantu dan meringankan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. Terutama dalam hal pembiayaannya. Dengan pemberian dana subsidi dari pemerintah, peserta BPJS akan mendapatkan layanan kesehatan secara cuma-cuma di beberapa fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
Semua warga negara Indonesia berhak menjadi peserta BPJS. Mulai dari mereka yang berpenghasilan tinggi, hingga yang berpenghasilan rendah.
Selain BPJS, tidak ada salahnya memiliki proteksi diri dengan membeli asuransi kesehatan tambahan. Karena pada dasarnya asuransi adalah salah satu cara yang dapat digunakan untuk membantu Anda dalam penyediaan jaminan finansial. Apalagi saat membeli asuransi kesehatan, manfaat atas risiko yang ditawarkan sudah sesuai dengan kebutuhan Anda.
Tertarik untuk melakukan perbandingan asuransi kesehatan?
COBA LIHAT DI SINI: ASURANSI PRODUK KESEHATAN
Kepesertaan BPJS terbagi menjadi dua kelompok, yaitu:
1. Kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Yaitu masyarakat yang masuk dalam kategori tidak mampu, dan kesulitan dalam hal ekonomi. Kelompok ini tidak diwajibkan membayar iuran bulanan BPJS. Namun tetap dapat menikmati layanannya. Kelompok ini tidak bisa mendaftarkan kepesertaannya sendiri. Melainkan sudah ditunjuk dan dipilih melalui survei Badan Pusat Statistis (BPS) dan termasuk dalam daftar masyarakat tidak mampu. Kepesertaaan mereka selanjutnya akan diurus oleh petugas yang ditunjuk pemerintah.
2. Kelompok Peserta Non-PBI
Yaitu semua warga negara Indonesia. Kelompok ini bisa mendaftarkan kepesertaannya secara individu maupun kolektif. Di pusat-pusat pendaftaran BPJS. Mereka setiap bulannya wajib membayar iuran yang besarnya sesuai dengan fasilitas kesehatan yang dipilih.
Baik kelompok PBI dan Non-PBI sama-sama memiliki hak untuk memeroleh tanggungan layanan kesehatan dari BPJS. Tanggungan tersebut diberikan mulai dari proses berobat, perawatan, hingga operasi. Kurang lebih ada 155 jenis penyakit dan operasi yang penanganannya ditanggung oleh BPJS.
Inilah Layanan Kesehatan dan Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS
1. Penyakit Ringan dan Berat
Mulai dari alergi, influenza, anemia, insomnia, rematik, hingga penyakit berat yang sulit disembuhkan seperti penyakit jantung, diabetes, kanker, hipertensi, dan stroke.
2. Proses Persalinan Normal
Wanita hamil yang melakukan proses persalinan secara normal pun biayanya bisa ditanggung oleh BPJS.
3. Penyakit Akibat Psikotropika
BPJS tidak menanggung penyakit akibat penggunaan obat-obatan terlarang atau narkotika dan AIDS.
4. Operasi Akibat Kecelakaan Lalu Lintas
Jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS karena ini merupakan tanggung jawab dari Jasa Raharja. Selain itu, operasi akibat kecelakaan saat bekerja juga seharusnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. BPJS juga menolak operasi kecelakaan akibat perbuatan sendiri, misal percobaan bunuh diri.
5. Operasi untuk Tujuan Estetika
Operasi yang berhubungan dengan kecantikan, tentu tidak ditanggung BPJS.
Dengan mengetahui jenis-jenis penyakit dan layanan kesehatan yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS, semoga Anda sudah lebih sadar akan pentingnya memiliki asuransi kesehatan.