Home  »  Tips & Guide   »  
Tips & Guide

Mengenal Jaminan Sosial dan Asuransi

Oleh: Prita Ghozie
Perencana Keuangan

 

Mungkin Anda pernah mendengar istilah jaminan sosial dan asuransi, apakah perbedaan antara keduanya?

Jaminan sosial dan asuransi, istilah tersebut kerap digunakan secara bergantian, Keduanya sama-sama memberikan perlindungan terhadap kejadian yang tak terduga dalam hidup, namun punya fungsi dan makna yang berbeda.

Pengertian Jaminan Sosial dan Asuransi
Agar tidak keliru dalam memahami istilah jaminan sosial dan asuransi, Anda perlu mengetahui perbedaan di antara keduanya. Jaminan merupakan padanan dari kata assurance yang artinya deklarasi positif akan keyakinan atau janji. Jaminan sosial merupakan bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan negara guna menjamin warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak, sebagaimana dalam deklarasi PBB tentang HAM tahun 1948 dan konvensi ILO No.102 tahun 1952.

Sedangkan asuransi merupakan padanan dari kata insurance, asuransi adalah sebuah bentuk perlindungan terhadap suatu kejadian yang mungkin terjadi. Jika jaminan sosial dimaksudkan untuk memberikan perlindungan sosial demi menjamin kebutuhan dasar hidup, maka asuransi bisa memberikan tambahan manfaat yang lebih selain dari kebutuhan dasar tersebut.

Hal utama yang membedakan asuransi dengan jaminan adalah adanya faktor risiko yang dilindungi dan juga tidak. Sebagai contoh, apabila Anda peserta asuransi kesehatan, maka besar kemungkinan ada pembatasan terhadap jenis penyakit yang dilindungi sedangkan di BPJS Kesehatan tidak ada pembatasan seperti itu. Namun, pelayanan akan dibedakan berdasarkan kelas yang dipilih dari iuran.

Pemerintah mengamanatkan setiap warga negara untuk mengikuti program jaminan sosial negara lewat dua institusi lembaga sebagai penyelenggara jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan). Sedangkan menjadi peserta asuransi merupakan inisiaitif setiap orang yang ingin mendapatkan perlindungan lebih.

Pengelola Jaminan Sosial dan Asuransi
Jaminan sosial umumnya dikelola oleh pemerintah dan diatur dalam undang-undang. Di Indonesia, jaminan sosial mengatur mengenai topik kelangsungan hidup di hari tua (pensiun) melalui BPJS Ketenagakerjaan, kelangsungan hidup jika terjadi kecelakaan melalui BPJS Ketenagakerjaan, dan juga kelangsungan hidup jika terjadi sakit melalui BPJS Kesehatan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengamanatkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia wajib mengikuti program BPJS.

Berbeda dengan jaminan sosial, asuransi umumnya berupa program perlindungan yang dikeluarkan oleh BUMN seperti asuransi jasa raharja atau pun asuransi swasta yang banyak ditemui di Indonesia. Program perlindungan tersebut bisa berbentuk asuransi jiwa untuk memberikan perlindungan terhadap jiwa seseorang, asuransi kesehatan untuk memberikan penggantian tunai atas biaya berobat karena sakit, dan lainnya. Keanggotaan ditandai dengan adanya polis asuransi yang diterbitkan perusahaan asuransi. Anda dapat membeli polis asuransi di perusahaan asuransi yang dipilih.


Siapa Saja Peserta Jaminan Sosial dan Asuransi?
Saat ini, peserta BPJS dapat terdiri dari pegawai instansi pemerintah, pegawai swasta, serta non-pegawai beserta keluarganya. Peserta akan didaftarkan oleh kantor tempat bekerja, atau dapat melakukan pendaftaran sendiri ke kantor BPJS . Setelah terdaftar, peserta akan membayarkan iuran yang jumlahnya bisa bervariasi tergantung tipe status kepegawaian peserta. Ada tiga macam tingkat iuran pada jaminan sosial, yaitu perawatan kelas I dikenakan iuran Rp59.500 per bulan, kelas II Rp42.500 per bulan, dan kelas III dikenakan iuran Rp25.500 per bulan. Setelah terdaftar sebagai peserta Anda akan diberi kartu kepesertaan dari kantor BPJS setempat.

Hal yang sama juga berlaku untuk pembelian asuransi. Setiap pembelian asuransi harus diikuti dengan pembayaran premi asuransi. Premi asuransi jumlahnya bervariasi dan dikenal juga istilah tambahan premi apabila risiko yang dilindungi lebih tinggi dari standar. Salah satu contohnya premi asuransi kesehatan untuk orang yang tidak pernah menderita asma akan lebih murah dibandingkan dengan orang yang pernah menderita asma untuk usia dan jenis kelamin yang sama.

Proses Klaim
Perusahaan asuransi memiliki prosedur klaim atau penggantian yang berbeda-beda. Itu sebabnya, Anda wajib menanyakan dan mempelajari tata cara klaim dari asuransi yang Anda miliki. Sedangkan yang berhak mengajukan klaim BPJS Kesehatan adalah berbagai rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Untuk menentukan pilihan ada baiknya jika dilihat dari faktor kebutuhan Anda. Mari lihat faktor penentu berikut ini.

1. Aturan Kepesertaan: Jaminan sosial secara aturan wajib dimiliki setiap warga negara seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya tahun 2002, khususnya pasal 28 H ayat (3) dan pasal 34 ayat (2) dan peraturan presiden. Satu orang hanya akan memiliki satu identitas kepesertaan. Sedangkan asuransi biasanya akan dianjurkan dalam perencanaan keuangan yang disesuaikan dengan kebutuhan. Asuransi memang tidak diatur dalam undang-undang, namun tata kelola perusahaan asuransi tetap diatur dalam sebuah aturan dan memiliki asosiasi.

Satu orang dapat memiliki satu polis asuransi untuk jenis yang sama, karena pemegang polis tidak dapat mengajukan lebih dari satu klaim asuransi untuk rumah sakit yang sama. Selain itu sebelum membeli polis asuransi Anda harus terlebih dahulu memahami dan mencari tahu berapa besarnya premi yang harus dibayarkan dan memiliki kemampuan finansial untuk membayarnya. Dalam hal asuransi umum, pihak asuransi hanya dapat melindungi satu objek saja misalnya rumah atau kendaraan.

2. Cakupan Wilayah: Perbedaan mendasar untuk jaminan sosial dan asuransi juga terletak di wilayah penggantian klaim. Umumnya, jaminan sosial hanya berlaku di negara setempat misalnya Indonesia untuk berbagai BPJS, sedangkan asuransi bisa lebih luas cakupan perlindungannya hingga luar Indonesia, misalnya biaya rawat inap di Amerika. Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS pun terbatas, sesuai dengan rujukan yang diberikan pemerintah.

3. Biaya: Dengan cakupan yang lebih menyeluruh, asuransi cenderung membutuhkan biaya yang lebih besar, namun hal ini setimpal dengan perlindungan tambahan yang diberikan.

Meskipun Anda sudah memiliki BPJS Kesehatan, tidak ada salahnya untuk juga memiliki asuransi kesehatan tambahan. Hal ini diperlukan jika fasilitas kesehatan yang biasa Anda gunakan belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau pun jika Anda memiliki kebutuhan untuk berobat ke luar negeri di masa mendatang. Pastikan juga Anda mampu untuk membayar iuran jaminan sosial atau pun premi asuransi.

Yuk, bagikan artikel ini lewat fitur berbagi jejaring sosial di bawah ini!

Live a Beautiful Life!