Home  »  Tips & Guide   »  
Tips & Guide

Mengenal Jaminan Sosial Di Indonesia

Untuk mendapatkan bantuan biaya perawatan kesehatan, dulu orang harus mengurus surat keterangan tidak mampu di RT, RW, hingga kelurahan. Belakangan dengan adanya BPJS Kesehatan yang memberikan manfaat asuransi bagi masyarakat luas, hampir semua orang bisa segera mendapatkan layanan kesehatan dari rumah sakit. Syaratnya, orang tersebut sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan dan memenuhi ketentuan yang berlaku. BPJS Kesehatan merupakan salah satu wujud jaminan sosial dari pemerintah, yang dibentuk pada tahun 2011 berdasar UU No 24 tahun 2011.

Hadirnya BPJS Kesehatan ini juga sejalan dengan amandemen Undang-undang Dasar 1945 yang menegaskan peran pemerintah untuk terlibat lebih jauh terhadap kesejahteraan warga negara Indonesia. Dalam pasal 34 Ayat 2 UUD 1945 disebutkan bahwa: “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan” (mpr.go.id, 28 April 2015).

Penjabaran Pasal 34 Ayat 2 UUD 1945 tersebut kemudian diturunkan pada Undang-undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pada UU tersebut, disebutkan bahwa:

  • Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
  • Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara untuk penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.
  • Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/ anggota keluarganya (jkn.kemkes.go.id, 27 April 2015).

Dari pasal di UUD 1945 dan Undang-undang No 40 Tahun 2004 tersebut, maka negara wajib memberikan jaminan sosial pada seluruh rakyat. Jaminan Sosial Nasional tersebut diselenggarakan oleh beberapa badan penyelenggara sosial. Artinya, ada beberapa lembaga yang menyelenggarakan sistem jaminan sosial dan ada beberapa jenis jaminan sosial.

 

Semua Rakyat Berhak Mendapat Jaminan Sosial Pemerintah

Terkait dengan UU tersebut, maka sebenarnya seluruh rakyat Indonesia bisa mendapat manfaat asuransi bagi masyarakat. Bentuknya bermacam-macam. Berikut beberapa jenis jaminan sosial tersebut:

Jaminan sosial kecelakaan penumpang

Asuransi ini memberikan perlindungan pada masyarakat, terutama pengguna kendaraan umum baik melalui darat, laut, dan udara. Di Indonesia, lembaga yang menangani asuransi kecelakaan penumpang adalah Jasa Raharja. Hal tersebut sudah diatur dalam UU No 33 Tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan dan UU No 34 Tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas. Dari undang-undang tersebut, setiap orang yang mengalami kecelakaan baik di darat, laut, dan udara berhak menerima jaminan dari badan penyelenggara yaitu Jasa Raharja. (jasaraharja.co.id, 28 April 2015).

Jaminan sosial kesehatan

Asuransi sosial ini memberikan perlindungan pada masyarakat atas timbulnya gangguan kesehatan. Biaya yang ditanggung adalah untuk berobat jalan maupun rawat inap. Asuransi ini sekarang berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan diberi nama BPJS Kesehatan. Dulu asuransi kesehatan dikelola beberapa lembaga dengan beberapa nama seperti Askes, Jamkesnas, dan Jamkesda. Penyelenggaranya dilakukan oleh PT Askes, Departemen Kesehatan, dan Dinas Kesehatan. Sekarang jaminan sosial kesehatan dijalankan oleh BPJS Kesehatan.


Jaminan sosial ketenagakerjaan

Jaminan sosial ketenagakerjaan juga berada di bawah BJPS. Sebelum dilebur ke dalam BPJS, jaminan sosial ini berada di bawah PT Jamsostek dan sekarang berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan beberapa manfaat antara lain, perlindungan kepada anggota masyarakat, khususnya para pekerja atas gangguan keuangan akibat kecelakaan di tempat kerja atau dalam melakukan kegiatan sehari-hari (Sonni Dwi Harsono, Prinsip-prinsip dan Praktek Asuransi. Jakarta Insurance Institute, 1996).

Jaminan sosial hari tua

Jaminan sosial ini memberikan perlindungan jaminan hari tua pada para pekerja yang telah mencapai usia tertentu atau sudah bekerja pada masa tertentu. Sebagai contoh adalah pekerja yang sudah bekerja 10 tahun di satu perusahaan, ketika dia mengundurkan diri dari sebuah perusahaan, dirinya bisa mendapatkan manfaat dari uang jaminan hari tua yang dimilikinya. Jaminan sosial hari tua ini sekarang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Khusus bagi pegawai negeri sipil (PNS) masih dikelola oleh PT Taspen dan untuk anggota TNI dikelola oleh PT Asabri.

Jaminan sosial kematian

Jaminan sosial ini merupakan jaminan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Saat ini, jaminan sosial kematian ini ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dari kelima jenis jaminan sosial tersebut, menurut UU No 40 Tahun 2004 Pasal 17, disebutkan bahwa untuk mendapat jaminan tersebut, setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasar persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu. Selain itu, pemberi kerja juga harus menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya untuk disetorkan pada Badan Pengelola Jaminan Sosial secara berkala.

Dari beberapa produk tersebut, jaminan sosial yang diatur oleh pemerintah sebenarnya sudah cukup lengkap. Lantas, masih perlukah Anda memiliki perlindungan lain dalam bentuk asuransi? Perencana keuangan Safir Senduk memberikan tips menarik. Safir  Senduk menyarankan bila Anda mengambil asuransi di luar jaminan sosial di atas, pilihlah asuransi yang menawarkan dobel klaim. Jadi ketika misalnya Anda sudah mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan, Anda masih bisa mendapatkan uang klaim secara tunai dari perusahaan asuransi yang Anda ikuti (detik.com, 11 Februari 2015). Dengan begitu, biaya-biaya lain yang mungkin timbul dari penanganan kesehatan yang belum ditanggung BPJS, bisa diganti dengan asuransi kesehatan selain BPJS Kesehatan.

Selain asuransi kesehatan, Anda mungkin juga perlu mempunyai asuransi yang tidak tercakup dalam jaminan sosial. Asuransi motor, mobil, dan rumah adalah beberapa jenis asuransi yang disarankan oleh Safir Senduk untuk dimiliki. Asuransi-asuransi tersebut bisa melindungi Anda dari risiko kerugian yang besar seperti risiko pencurian, kebanjiran, dan kebakaran (detik.com, 11 Februari 2015).

Sebarkan artikel ini pada relasi Anda melalui fitur jejaring sosial. Jangan lupa bagikan juga pengalaman Anda melalui kolom di bawah ini.