Jika Anda telah menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda bisa menggunakannya sebagai salah satu solusi untuk pengobatan Anda. Ada beberapa keuntungan asuransi saat menjadi peserta BPJS Kesehatan. Anda akan mendapat manfaat biaya rawat jalan, rawat inap dan pemeriksaan lainnya yang sesuai dengan tindakan medis yang dianjurkan dokter. Tapi semua manfaat tersebut tidak akan bisa digunakan jika Anda tidak mengetahui prosedur yang ditetapkan oleh pihak BPJS Kesehatan,
Agar biaya pengobatan ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan, setidaknya ada beberapa prosedur yang peru dipahami.
Pertama, BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan jika peserta BPJS langsung datang ke rumah sakit. Dalam buku Panduan Praktis Tentang Kepesertaan dan Pelayanan Kesehatan Yang Diselenggarakan Oleh BPJS Kesehatan disebutkan bahwa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin bila pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Dalam memberikan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan menerapkan sistem rujukan atau pelayanan berjenjang, yakni dari mulai fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas) baru ke fasilitas kesehatan lanjutan (rumah sakit).
Peserta BPJS Kesehatan bisa langsung berobat ke rumah sakit tanpa perlu rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama apabila dalam kondisi gawat darurat.
Kedua, tidak lengkapnya dokumen ketika berobat. Ketika peserta BPJS Kesehatan sudah tidak bisa ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama atau puskesmas, maka akan dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dokumen yang dibutuhkan di antaranya surat rujukan dari fasilitas tingkat pertama, fotokopi kartu kepesertaan BPJS Kesehatan dan kopi KTP peserta.
Ketiga, BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan untuk tujuan estetik seperti gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol dan gangguan kesehatan akibat segaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, pihaknya melayani semua jenis penyakit termasuk penyakit kronis bila sesuai dengan indikasi medis dan prosedur, kecuali untuk penyakit karena kosmetik, bencana alam dan percobaan bunuh diri. (jpnn.com, 16 Januari 2014).
Semoga dengan mengetahui tentang prosedur BPJS Kesehatan, Anda bisa memperoleh keuntungan dan manfaat asuransi BPJS dengan optimal.
Bagikan artikel ini melalui fitur jejaring sosial dan berikan komentar Anda tentang pengalaman Anda dalam menggunakan asuransi kesehatan.