Home  »  Tips & Guide   »  
Tips & Guide

Cara Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan

Pemerintah mengoperasikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) mulai 1 Januari 2014 menggantikan pelayanan PT Askes (Persero). Masih bingung dengan prosedur klaimnya? Mari kita bahas supaya lebih jelas.
 
Banyak manfaat yang dapat dirasakan jika Anda sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Salah satunya Anda tak perlu khawatir dengan dana yang dikeluarkan ketika sakit. Seluruh peserta BPJS akan mendapatkan manfaat berupa proteksi biaya pengobatan gratis untuk jenis penyakit yang di derita. 
 

Syarat menerima pelayanan kesehatan gratis BPJS 

Syarat utama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS adalah memiliki kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti pasien sudah terdaftar menjadi anggota BPJS. Untuk lebih lengkapnya berikut beberapa tata cara menggunakan kartu BPJS Kesehatan: 
  • Pastikan Anda membawa kartu BPJS Kesehatan saat berobat ke dokter, Puskesmas, maupun klinik untuk memperoleh pelayanan kesehatan tanpa dipungut biaya. 
     
  • Agar dapat memperoleh layanan kesehatan di sekitar 1700 rumah sakit pemerintah dan swasta di seluruh Indonesia, peserta BPJS harus memiliki surat rujukan dari klinik, puskesmas, maupun dokter yang telah dipilih. Anda tidak diperkenankan langsung berobat ke rumah sakit tanpa membawa rujukan tersebut. Hal itu dimaksudkan agar tidak ada penumpukan pasien di Rumah Sakit. 
     
  • Untuk melakukan rawat jalan atau penanganan lebih lanjut, seperti rawat inap di rumah sakit, sebaiknya pasien terlebih dahulu mempersiapkan kelengkapan dokumen seperti fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, fotokopi kartu BPJS Kesehatan, surat rujukan dari dokter, puskesmas atau klinik, dan kartu BPJS Kesehatan asli. Kelengkapan itu diperlukan untuk mempermudah proses administratif saat Anda harus dirawat di rumah sakit. 
 

 

Pasien Gawat Darurat 


Untuk pasien pemegang kartu BPJS Kesehatan yang mengalami kondisi darurat, seperti kecelakaan atau melahirkan, dapat langsung datang ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan bahkan di rumah sakit non provider sekalipun. 
 
Peserta BPJS dapat mengajukan klaim yang umumnya dilakukan oleh pihak rumah sakit. Seperti yang tercantum dalam situs www.bpjs.com, peserta BPJS bisa melakukan klaim perorangan untuk kasus seperti: 
  • Kasus Emergensi (kondisi gawat darurat atas indikasi medis) sesuai kriteria emergensi. 
  • Persalinan Normal di luar jaringan Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK). 
  • Persalinan penyulit dengan tindakan elektif terencana (tindakan sudah diketahui sebelumnya), antenatal care (pemeriksaan masa hamil) dan atau persalinan dilakukan di luar jaringan PPK diberi bantuan sebesar maksimal sesuai persalinan normal Rp500 ribu (sesuai Permenakertrans Nomor PER12/VI/2007). 
  • Pelayanan Khusus; gigi palsu, mata palsu, alat bantu dengar, prothesa anggota gerak tangan dan kaki. 
 
Sebagai pemegang kartu BPJS Kesehatan, ada beberapa hal yang perlu diketahui, pertama ada penyakit tertentu yang tidak mendapatkan proteksi dari BPJS Kesehatan, yaitu penyakit yang tidak sesuai indikasi (alasan) medis seperti penyakit akibat bencana alam, pemakaian kosmetik, dan akibat percobaan bunuh diri. Kedua, sebelum Anda dapat memeriksakan diri ke rumah sakit yang terdaftar di BPJS Kesehatan, maka Anda harus memperoleh surat rujukan dari Puskesmas atau dokter yang terdaftar di BPJS, peraturan ini tertuang dari keputusan direksi BPJS yang tercantum dalam buku Panduan Praktis Pelayanan BPJS Kesehatan. Terakhir fasilitas kesehatan yang Anda peroleh biasanya berdasarkan dari iuran yang Anda bayarkan tiap bulannya. 
 
 
Ok, pastikan diri Anda sudah terdaftar BPJS Kesehatan dan mempunyai Kartu BPJS Kesehatan ya! Jangan lupa bagikan informasi ini lewat fitur jejaring sosial di bawah ini.