Home  »  Tips & Guide   »  
Tips & Guide

E-Klaim BPJS: Cara Mudah Klaim BPJS Secara Online

BPJS merupakan program pembiayaan kesehatan murah yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Program ini sudah berjalan sejak 2014 dan merupakan transformasi dari program pembiayaan layanan kesehatan sebelumnya.
 
Ada 2 program BPJS. Yaitu BPJS Kesehatan yang merupakan transformasi dari Asuransi Kesehatan atau Askes dan BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
 
Dibandingkan dengan jenis program pembiayaan kesehatan lain, seperti asuransi konvensional, biaya iuran yang dikenakan BPJS tergolong murah. Untuk BPJS Kesehatan, iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya mulai dari Rp25.500 sampai dengan Rp80 ribu saja. Sementara bagi tenaga kerja, hanya dikenakan iuran sebesar 2% hingga 5 % saja dari penghasilan bulanannya.
 
 
Dengan iuran tersebut, peserta BPJS bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis di fasilitas-fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, yang telah bekerjasama dengan BPJS.
 
Khusus untuk tenaga kerja swasta, selain mendapatkan layanan fasilitas kesehatan murah, secara otomatis juga diikutsertakan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT). Ini merupakan program investasi jangka panjang di mana dana yang terkumpul bisa diambil ketika tenaga kerja tak lagi terdaftar atau mengundurkan diri dari perusahaan tempat ia bekerja. 
 
Iuran yang dibayarkan adalah sebesar 2% dari penghasilan bulanan, ditambah dengan subsidi sebesar 3,7% dari perusahaan yang mempekerjakannya. Dana inilah yang banyak diburu oleh tenaga kerja ketika mereka sudah tak lagi bekerja. Maklum, semakin lama ia bekerja maka dana yang terkumpul juga lumayan banyak. 
 
Tak heran jika setiap hari di kantor-kantor BPJS Ketenagakerjaan selalu diramaikan orang yang ingin mencairkan dana JHT mereka. Setiap cabang, rata-rata hanya membatasi hingga 100 nasabah per hari. Ini yang memaksa nasabah untuk datang pagi-pagi demi bisa mendapatkan kuota pencairan JHT.
 
 

Klaim Online


Ada cara mudah jika Anda tak mau repot datang pagi-pagi dan mengantre di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Yaitu dengan melakukan klaim secara online atau e-klaim.
 

Berikut langkah-langkah untuk melakukan e-klaim:

  1. Masuk ke website www.bpjsketenagakerjaan.go.id, lalu klik kanal Electronic Service.
  2. Setelah itu, pilih kanal Tenaga Kerja.
  3. Pada bagian Login, silakan klik Registrasi untuk mendapatkan User ID.
  4. Setelah melalui proses pendaftaraan, Anda akan mendapatkan informasi Login. Termasuk User ID dan PIN.
  5. Setelah Anda terdaftar, silakan Login dengan menggunakan User ID dan PIN yang Anda miliki.
  6. Anda selanjutnya akan masuk ke halaman yang berisi layanan BPJS Ketenagakerjaan. Seperti Cek Saldo dan E-Klaim JHT. Silakan klik tombol E-Klaim.
  7. Proses selanjutnya Anda akan diminta mengisi formulir yang disediakan. Dalam proses ini Anda juga akan diminta untuk mengunggah semua berkas yang dibutuhkan dalam bentuk PDF.
  8. Setelah semua proses selesai, silakan klik tombol ‘Submit’.
  9. Dalam waktu 2 hingga 3 hari Anda akan mendapatkan informasi melalui e-mail tentang status e-klaim Anda.
  10. Jika dinyatakan memenuhi syarat, Anda akan diminta untuk datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang telah dipilih pada waktu dan jam yang telah ditentukan.
  11. Jika dinyatakan gagal proses verifikasi, biasanya Anda akan diminta melakukan pendaftaraan ulang atau mendatangi bagian layanan pelanggan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Keuntungan dari proses e-klaim ini adalah Anda tak perlu repot lagi mengambil nomor antrean dan menjalani proses verifikasi data di kantor BPJS ketenagakerjaan. Anda cukup datang ke kantor tersebut dan mengambil nomor antrean untuk mendapatkan proses selanjutnya.
 
Dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja, dana JHT bisa Anda dapatkan. Mudah bukan?
 
Selain BPJS, tidak ada salahnya Anda memiliki asuransi lain yang bisa menjadi instrumen investasi keuangan di masa depan. Karena seperti Anda ketahui, asuransi kini  sudah menjadi kebutuhan penting yang wajib dimiliki sekarang ini. Jika binggung harus bertanya ke siapa mengenai manfaat asuransi dan jenisnya. 
 
Coba pelajari dan bandingkan beragam produk asuransi di website Futuready.com. Anda tinggal klik kanal ‘Cari Produk Asuransi’ dan pilih ‘Asuransi Kesehatan’. Bandingkan terlebih dahulu agar Anda mendapatkan manfaat optimal dari premi yang Anda bayarkan.