Ulasan Mengenai Pemilihan BPJS atau Asuransi Kesehatan
Pemahaman mengenai tarif iuran bulanan BPJS Kesehatan serta ketentuan lainnya perlu diketahui oleh masyarakat. Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman penggunaan BPJS kesehatan, seperti berbagai syarat yang perlu diketahui.
Baik cara pendaftaran maupun tarif iuran BPJS belum diketahui secara menyeluruh oleh masyarakat. Seringkali masyarakat yang tidak memahami prinsip BPJS atau asuransi swasta bingung saat hendak berobat.
Untuk itu, dipaparkan beberapa hal terkait tarif iuran bulanan BPJS Kesehatan dan ulasan lainnya yang perlu Anda ketahui:
1. Perubahan Tarif Iuran Bulanan BPJS Kesehatan
Apakah Anda belum paham mengenai tarif bulanan BPJS Kesehatan? Saat ini, terdapat kenaikan tarif BPJS dari sebelumnya. Dimulai sejak tanggal 1 April 2016, iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) mengalami perubahan tarif iuran.
Pemerintah mengumumkan informasi ini melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut ditetapkan perubahan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta perorangan. Berikut ini adalah perubahan tarif BPJS yang perlu Anda ketahui:
Iuran Awal | Iuran Baru | Nilai Kenaikan | |
Kelas 1 | Rp59.500,00 | Rp80.000,00 | Rp20.500,00 |
Kelas 2 | Rp42.500,00 | Rp51.000,00 | Rp8.500,00 |
Kelas 3 | Rp25.500,00 | Rp25.500,00 | Tidak Berubah |
Khusus untuk besaran iuran peserta kelas III, Presiden telah menetapkan bahwa iuran peserta perorangan kelas III tidak berubah, yaitu tetap Rp25.500,00. Sementara itu, tarif untuk kelas 1 dan kelas 2 mengalami kenaikan masing-masing sebesar Rp20.500,00 dan Rp8.500,00.
Peserta wajib membayar iuran jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. Jika tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
Dalam rangka mempermudah peserta membayar iuran, BPJS Kesehatan kemudian membuka loket pembayaran iuran melalui Payment Point Online Bank (PPOB). Ada dua jenis PPOB, yakni pembayaran lewat outlet (gerai) tradisional dan gerai modern.
Pembayaran lewat gerai tradisional dilakukan di agen-agen pembayaran tagihan yang tersebar di berbagai daerah. Kini, agen-agen yang dulu melayani pembayaran tagihan seperti listrik, air dan pulsa juga bisa menerima pembayaran iuran peserta BPJS Kesehatan.
Sementara untuk pembayaran lewat gerai modern dapat dilakukan di berbagai minimarket, seperti Indomaret, Alfamart, Seven Eleven, dan Circle K.
2. Apa Saja Syarat Rawat Jalan BPJS Kesehatan?
Banyak yang memilih menggunakan BPJS kesehatan saat berobat rawat jalan. Saat memilih hendak memakai BPJS atau asuransi swasta, baiknya syarat-syarat ini masuk ke dalam poin-poin pertimbangan Anda, karena masing-masing memiliki syarat rawat jalan yang berbeda.
Ada beberapa syarat rawat jalan yang perlu Anda ketahui ketika mendaftar BPJS. Pahami syaratnya berikut:
1. Persyaratan Rawat Jalan Bagi Pasien BPJS non Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Kartu BPJS dan surat rujukan Asli
- Struk Antrian Dokter
- Fotokopi Kartu BPJS, KTP, dan Kartu Keluarga masing-masing satu lembar
2. Persyaratan Rawat Jalan Bagi Pasien BPJS PBI
- Kartu Jamkesmas dan surat rujukan Asli
- Struk Antrian Dokter
- Fotokopi kartu Jamkesmas dan surat rujukan masing-masing satu lembar
Pilih BPJS atau Asuransi Swasta? Apa Bedanya?
Sebagian dari Anda mungkin sering mempertanyakan pertanyaan berikut: Pilih BPJS atau Asuransi Swasta? Apa bedanya? Untuk menjawabnya mungkin terlebih dahulu Anda harus mengetahui hakikat dan manfaat dari masing-masing asuransi tersebut, barulah kemudian Anda bisa membandingkan dan mengetahui bedanya.
Mayoritas asuransi kesehatan memberikan manfaat untuk rawat inap seperti kamar, operasi, ambulan, obat, jaminan kematian, kunjungan dokter, dan aktivitas-aktivitas yang berhubungan dengan perawatan pasien di rumah sakit.
Ada juga fasilitas asuransi yang menawarkan rawat jalan setelah dirawat inap, dan itu memang satu paket dengan rawat inap. Perlu diingat, asuransi kesehatan biasanya tidak memberi fasilitas untuk optik, gigi, dan biaya fasilitas kehamilan.
Sementara itu, selain layanan rawat inap, BPJS juga menerima rawat jalan, optik, gigi, dan kehamilan. Menariknya lagi BPJS memberi manfaat untuk layanan promotif dan preventif seperti penyuluhan, imunisasi, dan keluarga berencana. Selain itu ada manfaat non-medis seperti ambulan.
Jadi, kini Anda tidak saja paham mengenai tarif iuran bulanan BPJS kesehatan tetapi juga mengenai keunikan BPJS dibandingkan dengan asuransi swasta serta syarat rawat jalan BPJS kesehatan. Keputusan untuk memilih menggunakan BPJS atau asuransi swasta keduanya memiliki keunikan dan prinsipnya masing-masing. Anda bisa memilih asuransi terbaik sesuai kebutuhan Anda.